Kembali
Memuat PDF…
Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama sebagai badan hukum yang dimiliki oleh pemegang polis (Anggota) dan hanya boleh menyelenggarakan usaha asuransi jiwa tanpa menerbitkan saham. Struktur organisasi terdiri dari Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris, serta diatur dalam Anggaran Dasar yang memuat hak, kewajiban, dan karakteristik produk bagi para Anggota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 87
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3137
- Jumlah diDownload
- 499
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 250
- Nomor Tambahan
- 6443
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2019