Kembali
Memuat PDF…
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 21 Tahun 2019 mengatur sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan, termasuk pengawasan keamanan pangan, pakan, serta organisme asing invasif. Undang-undang ini menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, perdagangan internasional, dan kebutuhan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10834
- Jumlah diDownload
- 2626
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992