Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 23 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Pembentukan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk empat Kejaksaan Negeri baru di Halmahera Timur, Pulau Taliabu, Pesawaran, dan Bengkulu Tengah, serta menetapkan lokasi kedudukan dan wilayah hukum masing-masing. Pembentukan ini secara resmi memisahkan daerah hukum kabupaten-kabupaten tersebut dari kejaksaan negeri induk sebelumnya. Untuk menjaga kontinuitas, penanganan perkara di wilayah baru tetap dilakukan oleh kejaksaan induk hingga kepala kejaksaan baru dilantik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
23
Tahun
2019
Tentang
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR, KEJAKSAAN NEGERI PULAU TALIABU, KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN, DAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU TENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
326
Jumlah diDownload
297

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah