Kembali
Memuat PDF…
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019 menetapkan hari Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum. Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan luas kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan UU Pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 824
- Jumlah diDownload
- 389