Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019 menetapkan hari Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum. Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan luas kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan UU Pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
824
Jumlah diDownload
389

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah