Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini mengubah besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) menjadi Rp7.259.801.971.254,00 untuk Jemaah Haji Reguler dan Rp14.098.458.000,00 untuk Jemaah Haji Khusus. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian akibat penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 10.000 orang dari Kerajaan Arab Saudi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 419
- Jumlah diDownload
- 262