Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 15 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini mengubah besaran Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost) menjadi Rp7.259.801.971.254,00 untuk Jemaah Haji Reguler dan Rp14.098.458.000,00 untuk Jemaah Haji Khusus. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian akibat penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 10.000 orang dari Kerajaan Arab Saudi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
419
Jumlah diDownload
262

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah