Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini menetapkan struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M yang terdiri dari biaya langsung (Direct Cost) dan nilai manfaat (Indirect Cost) dengan rincian nominal berbeda untuk setiap lokasi embarkasi. Besaran biaya langsung dibedakan antara yang dibayar jemaah sendiri dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah, sedangkan nilai manfaat mencakup setoran dari jemaah reguler dan khusus. Dokumen ini juga merinci angka pasti biaya embarkasi untuk berbagai kota seperti Aceh, Medan, Jakarta, hingga Makassar sebagai acuan pengeluaran penyelenggaraan haji tahun tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2019
Tentang
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
409
Jumlah diDownload
264

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah