Kembali
Memuat PDF…
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang Bersumber dari Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M yang terdiri dari biaya langsung (Direct Cost) dan nilai manfaat (Indirect Cost) dengan rincian nominal berbeda untuk setiap lokasi embarkasi. Besaran biaya langsung dibedakan antara yang dibayar jemaah sendiri dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah, sedangkan nilai manfaat mencakup setoran dari jemaah reguler dan khusus. Dokumen ini juga merinci angka pasti biaya embarkasi untuk berbagai kota seperti Aceh, Medan, Jakarta, hingga Makassar sebagai acuan pengeluaran penyelenggaraan haji tahun tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M DAN PENGELUARAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1440H/2019M YANG BERSUMBER DARI NILAI MANFAAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 409
- Jumlah diDownload
- 264