Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2019 menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal bagi Pegawai Negeri Sipil. Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya berhak atas penambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diterima, dan ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
449
Jumlah diDownload
315

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah