Kembali
Memuat PDF…
Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2019 menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal bagi Pegawai Negeri Sipil. Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya berhak atas penambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diterima, dan ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 449
- Jumlah diDownload
- 315