Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Hari Penyiaran Nasional

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2019 menetapkan tanggal 1 April setiap tahunnya sebagai Hari Penyiaran Nasional untuk mengenang berdirinya radio pertama di Indonesia pada 1 April 1933 di Solo. Perayaan ini bertujuan memperkuat integrasi nasional serta membentuk karakter bangsa yang beriman, bertakwa, dan mencerdaskan kehidupan, namun hari tersebut bukan merupakan hari libur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
HARI PENYIARAN NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
527
Jumlah diDownload
285

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah