Kembali
Memuat PDF…
Hari Penyiaran Nasional
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2019 menetapkan tanggal 1 April setiap tahunnya sebagai Hari Penyiaran Nasional untuk mengenang berdirinya radio pertama di Indonesia pada 1 April 1933 di Solo. Perayaan ini bertujuan memperkuat integrasi nasional serta membentuk karakter bangsa yang beriman, bertakwa, dan mencerdaskan kehidupan, namun hari tersebut bukan merupakan hari libur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Tentang
- HARI PENYIARAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 527
- Jumlah diDownload
- 285