Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 16 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2019 menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan ke Jepang pada tanggal 27 sampai 30 Juni 2019. Selama masa penugasan tersebut, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru, dan penugasan berakhir segera setelah Presiden kembali ke tanah air.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
16
Tahun
2019
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
332
Jumlah diDownload
253

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah