Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki Sertifikat Halal sebagai bukti kehalalan, kecuali produk berbahan haram yang wajib diberi label "tidak halal". Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa MUI setelah memastikan produk menggunakan bahan halal dan memenuhi proses produk halal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
31
Tahun
2019
Tentang
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6922
Jumlah diDownload
1249
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
88
Nomor Tambahan
6344
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah