Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 90 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Tugas utamanya meliputi penerbitan izin perekrutan, verifikasi dokumen, pengawasan jaminan sosial, serta fasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi bagi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
90
Tahun
2019
Tentang
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8569
Jumlah diDownload
890
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
263
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah