Kembali
Memuat PDF…
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Tugas utamanya meliputi penerbitan izin perekrutan, verifikasi dokumen, pengawasan jaminan sosial, serta fasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi bagi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8569
- Jumlah diDownload
- 890
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 263
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006