Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2019 menetapkan struktur keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat (berbagai kementerian/lembaga terkait) dan unsur Nonpemerintah (lembaga pemerhati, asosiasi, dan organisasi masyarakat). Keanggotaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan melibatkan koordinasi lintas sektor untuk pengelolaan sumber daya air secara nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PEMERINTAH PUSAT DAN NONPEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
386
Jumlah diDownload
262

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah