Kembali
Memuat PDF…
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2019 menetapkan struktur keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat (berbagai kementerian/lembaga terkait) dan unsur Nonpemerintah (lembaga pemerhati, asosiasi, dan organisasi masyarakat). Keanggotaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan melibatkan koordinasi lintas sektor untuk pengelolaan sumber daya air secara nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PEMERINTAH PUSAT DAN NONPEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 386
- Jumlah diDownload
- 262