Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri pasar modal guna memitigasi dampak dari fluktuasi pasar yang signifikan. Tujuannya adalah menjaga kinerja pelaku industri, stabilitas pasar modal, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3947
- Jumlah diDownload
- 1262
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 21/OJK
- Nomor Tambahan
- 46/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04 Tahun 2013