Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri pasar modal guna memitigasi dampak dari fluktuasi pasar yang signifikan. Tujuannya adalah menjaga kinerja pelaku industri, stabilitas pasar modal, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
13
Tahun
2023
Tentang
KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3947
Jumlah diDownload
1262
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
21/OJK
Nomor Tambahan
46/OJK
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah