Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 mengatur penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan untuk memastikan penyajian informasi keuangan berkualitas serta tata kelola yang baik. Peraturan ini juga menyempurnakan ketentuan terkait pembatasan jasa audit dan penyederhanaan administrasi akuntan publik dalam sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
9
Tahun
2023
Tentang
PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12765
Jumlah diDownload
8090
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
17/OJK
Nomor Tambahan
42/OJK
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah