Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 mengatur penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan untuk memastikan penyajian informasi keuangan berkualitas serta tata kelola yang baik. Peraturan ini juga menyempurnakan ketentuan terkait pembatasan jasa audit dan penyederhanaan administrasi akuntan publik dalam sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12765
- Jumlah diDownload
- 8090
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 17/OJK
- Nomor Tambahan
- 42/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY