Kembali
Memuat PDF…
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 24 Tahun 2023 mengatur perizinan usaha dan kelembagaan untuk perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi sebagai bentuk penguatan sektor keuangan. Peraturan ini menetapkan definisi operasional ketiga jenis usaha tersebut, yaitu sebagai penyedia jasa konsultasi, keperantaraan, dan penilaian klaim dalam ekosistem perasuransian. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait perasuransian dan memperkuat struktur kelembagaan industri asuransi di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI, PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI, DAN PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2636
- Jumlah diDownload
- 1520
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 42/OJK
- Nomor Tambahan
- 64/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY