Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/Pojk.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dalam Pasal 1 POJK No. 5/POJK.05/2013 untuk memperjelas bahwa BPJS mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menegaskan peran OJK dalam pengawasan langsung maupun tidak langsung guna meningkatkan kesehatan lembaga dan kepatuhan hukumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1925
- Jumlah diDownload
- 862
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 2/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05 Tahun 2013