Kembali
Memuat PDF…
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, hingga aset kripto dan keuangan syariah. Ketentuan ini merupakan penyesuaian dan perluasan wewenang penyidikan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3925
- Jumlah diDownload
- 2755
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 25/OJK
- Nomor Tambahan
- 49/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 Tahun 2015