Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, hingga aset kripto dan keuangan syariah. Ketentuan ini merupakan penyesuaian dan perluasan wewenang penyidikan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
16
Tahun
2023
Tentang
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3925
Jumlah diDownload
2755
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
25/OJK
Nomor Tambahan
49/OJK
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah