Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan PMV Syariah sebagai kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal untuk pengembangan usaha, serta menetapkan definisi terkait seperti Kontrak Investasi Bersama, Dana Ventura, dan Bank Kustodian. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan industri sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3422
- Jumlah diDownload
- 1198
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 43/OJK
- Nomor Tambahan
- 65/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tahun 2015