Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 mewajibkan institusi jasa keuangan menerapkan program pencegahan terhadap pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan menyesuaikan regulasi dan memanfaatkan teknologi informasi. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (POJK No. 12/POJK.01/2017) guna memperkuat integritas sektor keuangan dan mencegah tindak pidana terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12294
- Jumlah diDownload
- 3251
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 11/OJK
- Nomor Tambahan
- 36/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY