Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 mewajibkan institusi jasa keuangan menerapkan program pencegahan terhadap pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan menyesuaikan regulasi dan memanfaatkan teknologi informasi. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (POJK No. 12/POJK.01/2017) guna memperkuat integritas sektor keuangan dan mencegah tindak pidana terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
8
Tahun
2023
Tentang
PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12294
Jumlah diDownload
3251
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
11/OJK
Nomor Tambahan
36/OJK
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah