Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 27 Tahun 2023 ini menetapkan aturan baru untuk penyelenggaraan usaha dana pensiun guna menyesuaikan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta perkembangan industri. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait investasi, iuran, manfaat pensiun, serta pendanaan dana pensiun. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih relevan dan efektif dalam mengelola program pensiun bagi pekerja dan perorangan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
27
Tahun
2023
Tentang
PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6157
Jumlah diDownload
2907
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
45/OJK
Nomor Tambahan
67/OJK
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah