Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan penjaminan konvensional menjadi entitas terpisah, baik melalui pembentukan perusahaan baru maupun pengalihan portofolio ke perusahaan penjaminan syariah yang sudah ada. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan industri, efisiensi operasional, serta melindungi kepentingan para pihak. Pemisahan ini dapat dilakukan atas permintaan perusahaan penjaminan atau berdasarkan perintah OJK untuk konsolidasi, dengan syarat UUS harus memenuhi persyaratan tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
10
Tahun
2023
Tentang
PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2004
Jumlah diDownload
953
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
18/OJK
Nomor Tambahan
43/OJK
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah