Kembali
Memuat PDF…
Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan penjaminan konvensional menjadi entitas terpisah, baik melalui pembentukan perusahaan baru maupun pengalihan portofolio ke perusahaan penjaminan syariah yang sudah ada. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan industri, efisiensi operasional, serta melindungi kepentingan para pihak. Pemisahan ini dapat dilakukan atas permintaan perusahaan penjaminan atau berdasarkan perintah OJK untuk konsolidasi, dengan syarat UUS harus memenuhi persyaratan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2004
- Jumlah diDownload
- 953
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 18/OJK
- Nomor Tambahan
- 43/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY