Kembali
Memuat PDF…
Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik untuk meningkatkan transparansi dan informasi bagi pengguna laporan keuangan di sektor pasar modal. Aturan ini berlaku khusus bagi entitas dengan akuntabilitas publik, seperti emiten yang efeknya tercatat di bursa, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGOMUNIKASIAN HAL AUDIT UTAMA DALAM LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT DI PASAR MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1456
- Jumlah diDownload
- 630
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 48/OJK
- Nomor Tambahan
- 70/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY