Kembali
Memuat PDF…
Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia dengan mendefinisikan Unit Karbon sebagai bukti kepemilikan satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional. Tujuannya adalah mengurangi emisi Gas Rumah Kaca melalui jual beli Unit Karbon yang telah melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9723
- Jumlah diDownload
- 3199
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 24/OJK
- Nomor Tambahan
- 48/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY