Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia dengan mendefinisikan Unit Karbon sebagai bukti kepemilikan satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional. Tujuannya adalah mengurangi emisi Gas Rumah Kaca melalui jual beli Unit Karbon yang telah melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
14
Tahun
2023
Tentang
PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9723
Jumlah diDownload
3199
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
24/OJK
Nomor Tambahan
48/OJK
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah