Kembali
Memuat PDF…
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 3 Tahun 2023 menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat pengaturan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, termasuk lembaga perbankan, pasar modal, dan asuransi, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan. Dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi, peraturan ini juga mendorong pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6975
- Jumlah diDownload
- 1474