Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 3 Tahun 2023 menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat pengaturan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, termasuk lembaga perbankan, pasar modal, dan asuransi, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan. Dengan adanya perkembangan inovasi dan teknologi, peraturan ini juga mendorong pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
3
Tahun
2023
Tentang
PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN BAGI KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6975
Jumlah diDownload
1474

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah