Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 47 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka hukum bagi koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan, dengan mendefinisikan berbagai jenis lembaga seperti bank, asuransian, pembiayaan, dan platform pendanaan bersama. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan usaha koperasi yang berlandaskan prinsip kekeluargaan namun menjalankan fungsi-fungsi keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
47
Tahun
2024
Tentang
Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1217
Jumlah diDownload
476
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
60
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah