Kembali
Memuat PDF…
Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum bagi koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan, dengan mendefinisikan berbagai jenis lembaga seperti bank, asuransian, pembiayaan, dan platform pendanaan bersama. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan usaha koperasi yang berlandaskan prinsip kekeluargaan namun menjalankan fungsi-fungsi keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1217
- Jumlah diDownload
- 476
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 60
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas