Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/Pojk.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 5 Tahun 2023 mengubah ketentuan batasan penempatan investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada pihak terkait maupun tidak terkait untuk memperkuat mitigasi risiko dan menjaga kesehatan keuangan. Penyesuaian ini dilakukan guna mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 April 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5080
Jumlah diDownload
1261
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
8/OJK
Nomor Tambahan
33/OJK
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah