Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/Pojk.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini merevisi batasan penempatan investasi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko pada pihak terkait maupun tidak terkait. Tujuannya adalah memperkuat kesehatan keuangan sektor jasa keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
6
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 April 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2244
Jumlah diDownload
1002
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
9/OJK
Nomor Tambahan
34/OJK
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah