Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/Pojk.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini merevisi batasan penempatan investasi bagi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko pada pihak terkait maupun tidak terkait. Tujuannya adalah memperkuat kesehatan keuangan sektor jasa keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2244
- Jumlah diDownload
- 1002
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 9/OJK
- Nomor Tambahan
- 34/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY