Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 49 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 49 Tahun 2024 mengatur mekanisme pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjutnya bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan ini menggantikan dan menyesuaikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan industri keuangan nonbank. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan dan stabilitas sektor keuangan melalui pengawasan yang lebih terstruktur dan relevan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
49
Tahun
2024
Tentang
Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1824
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
62
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah