Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 49 Tahun 2024 mengatur mekanisme pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjutnya bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan ini menggantikan dan menyesuaikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan industri keuangan nonbank. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan dan stabilitas sektor keuangan melalui pengawasan yang lebih terstruktur dan relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRZA ADITYASWARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1824
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 62
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas