Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemisahan unit kerja syariah di kantor pusat perusahaan asuransi dan reasuransi agar berfungsi sebagai kantor induk bagi unit-unit syariah di luar pusat. Pemisahan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan kontribusi dan operasional usaha berdasarkan prinsip syariah secara mandiri dan jelas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
11
Tahun
2023
Tentang
PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1720
Jumlah diDownload
1100
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
19/OJK
Nomor Tambahan
44/OJK
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah