Kembali
Memuat PDF…
Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemisahan unit kerja syariah di kantor pusat perusahaan asuransi dan reasuransi agar berfungsi sebagai kantor induk bagi unit-unit syariah di luar pusat. Pemisahan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan kontribusi dan operasional usaha berdasarkan prinsip syariah secara mandiri dan jelas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1720
- Jumlah diDownload
- 1100
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 19/OJK
- Nomor Tambahan
- 44/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY