Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 15 Tahun 2023 menetapkan kerangka hukum untuk layanan administrasi tersentralisasi (LAPMN) guna menyimpan data dan dokumen nasabah guna mendukung pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) oleh lembaga jasa keuangan. Peraturan ini mendefinisikan peran penyelenggara dan pengguna layanan serta menetapkan ketentuan umum terkait istilah-istilah kunci seperti nasabah, calon nasabah, serta jenis transaksi berisiko tinggi yang memerlukan pengawasan mendalam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2392
- Jumlah diDownload
- 838
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 26/OJK
- Nomor Tambahan
- 50/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY