Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 15 Tahun 2023 menetapkan kerangka hukum untuk layanan administrasi tersentralisasi (LAPMN) guna menyimpan data dan dokumen nasabah guna mendukung pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) oleh lembaga jasa keuangan. Peraturan ini mendefinisikan peran penyelenggara dan pengguna layanan serta menetapkan ketentuan umum terkait istilah-istilah kunci seperti nasabah, calon nasabah, serta jenis transaksi berisiko tinggi yang memerlukan pengawasan mendalam.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
15
Tahun
2023
Tentang
PENYELENGGARAAN LAYANAN ADMINISTRASI PRINSIP MENGENALI NASABAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2392
Jumlah diDownload
838
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
26/OJK
Nomor Tambahan
50/OJK
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah