Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar pengembangan SDM untuk BPR dan BPR Syariah guna meningkatkan resiliensi, daya saing, serta akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat daerah. Regulasi ini mewajibkan sumber daya manusia di kedua jenis bank tersebut harus berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi untuk mengantisipasi tren digital. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU OJK, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
19
Tahun
2023
Tentang
PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2631
Jumlah diDownload
882
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
33/OJK
Nomor Tambahan
56/OJK
Tanggal Pengundangan
02 November 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah