Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur standar bentuk dan isi dokumen prospektus serta prospektus ringkas yang wajib disiapkan Pemerintah Daerah saat melakukan penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah. Tujuannya adalah menyelaraskan persyaratan informasi tersebut dengan aturan pasar modal umum untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan memberikan kepastian hukum bagi emiten. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi transparansi informasi sebelum efek diterbitkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
62/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Jumlah dilihat
9927
Jumlah diDownload
287
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
283
Nomor Tambahan
6151
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah