Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah untuk menyampaikan laporan dan pengumuman secara berkala guna melindungi investor. Fokus utamanya adalah mengatur kewajiban keterbukaan informasi, termasuk definisi informasi material dan laporan realisasi penggunaan dana, yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah sebagai penerbit.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
63/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Jumlah dilihat
2269
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
284
Nomor Tambahan
6152
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah