Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait status kegiatan pemakai jasa, kliring transaksi, dan pengelolaan dana jaminan. Isi dokumen yang harus dipelihara mencakup daftar pemakai jasa beserta catatan keuangannya, serta detail jumlah dan jenis efek yang dikliring beserta hak dan kewajiban penyerahannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 70/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7160
- Jumlah diDownload
- 272
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 291
- Nomor Tambahan
- 6159
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017