Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait status kegiatan pemakai jasa, kliring transaksi, dan pengelolaan dana jaminan. Isi dokumen yang harus dipelihara mencakup daftar pemakai jasa beserta catatan keuangannya, serta detail jumlah dan jenis efek yang dikliring beserta hak dan kewajiban penyerahannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
70/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7160
Jumlah diDownload
272
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
291
Nomor Tambahan
6159
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah