Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Direksi emiten atau perusahaan publik wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh direktur utama dan direktur bidang akuntansi atau keuangan (atau hanya direktur utama jika keduanya dijabat oleh satu orang).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 75/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1260
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 296
- Nomor Tambahan
- 6164
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017