Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Direksi emiten atau perusahaan publik wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh direktur utama dan direktur bidang akuntansi atau keuangan (atau hanya direktur utama jika keduanya dijabat oleh satu orang).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
75/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1260
Jumlah diDownload
445
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
296
Nomor Tambahan
6164
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah