Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bursa Efek untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait emiten, anggota bursa, serta kegiatan perdagangan dan manajemen bursa. Dokumen yang harus dipelihara mencakup laporan keuangan dan kepemilikan emiten, serta data persyaratan pencatatan dan status anggota bursa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
69/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9816
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
290
Nomor Tambahan
6158
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah