Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat bahwa calon profesional di bidang pasar modal wajib memiliki sertifikat keahlian yang diakui OJK, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi dari BNSP. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menjadi prasyarat untuk memperoleh berbagai izin usaha di sektor pasar modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
79/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8855
Jumlah diDownload
306
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
300
Nomor Tambahan
6168
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah