Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan emiten dan pihak terkait menyampaikan dokumen resmi seperti pernyataan pendaftaran, pengajuan aksi korporasi (penggabungan, peleburan, tender sukarela), serta hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan perizinan di bidang pasar modal dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
58/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5052
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
251
Nomor Tambahan
6145
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah