Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan emiten dan pihak terkait menyampaikan dokumen resmi seperti pernyataan pendaftaran, pengajuan aksi korporasi (penggabungan, peleburan, tender sukarela), serta hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan perizinan di bidang pasar modal dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 58/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5052
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 251
- Nomor Tambahan
- 6145
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2017