Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi bagi Perusahaan Efek agar dapat digunakan sebagai pengurang liabilitas dalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Perjanjian tersebut wajib dibuat secara tertulis, berbentuk tunai atau konversi utang, serta memiliki jatuh tempo pembayaran pokok, bunga, atau kompensasi yang ditentukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 72/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6328
- Jumlah diDownload
- 277
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 293
- Nomor Tambahan
- 6161
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017