Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi bagi Perusahaan Efek agar dapat digunakan sebagai pengurang liabilitas dalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Perjanjian tersebut wajib dibuat secara tertulis, berbentuk tunai atau konversi utang, serta memiliki jatuh tempo pembayaran pokok, bunga, atau kompensasi yang ditentukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
72/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6328
Jumlah diDownload
277
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
293
Nomor Tambahan
6161
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah