Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban independensi, objektivitas, dan profesionalisme bagi penilai yang berkegiatan di pasar modal, serta menetapkan standar dan kode etik yang wajib dipatuhi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai untuk menjaga kualitas dan integritas penilaian ekonomi objek pasar modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
68/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
7577
Jumlah diDownload
414
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
289
Nomor Tambahan
6157
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah