Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban independensi, objektivitas, dan profesionalisme bagi penilai yang berkegiatan di pasar modal, serta menetapkan standar dan kode etik yang wajib dipatuhi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai untuk menjaga kualitas dan integritas penilaian ekonomi objek pasar modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 68/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 7577
- Jumlah diDownload
- 414
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 289
- Nomor Tambahan
- 6157
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh