Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata kelola pemberian remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan tujuan mendorong *prudent risk taking*, menjaga kelangsungan usaha, serta memastikan transparansi dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Remunerasi dibagi menjadi komponen tetap (tidak terkait kinerja/risiko) dan variabel (terkait kinerja/risiko) yang harus diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
59/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
784
Jumlah diDownload
555
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
278
Nomor Tambahan
6148
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah