Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 menetapkan kerangka kerja bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam operasionalnya guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Ketentuan ini mewajibkan entitas tersebut untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 51/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11168
- Jumlah diDownload
- 1866
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 169
- Nomor Tambahan
- 6103
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2017