Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 menetapkan kerangka kerja bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam operasionalnya guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Ketentuan ini mewajibkan entitas tersebut untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
51/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11168
Jumlah diDownload
1866
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
169
Nomor Tambahan
6103
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah