Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Umum wajib memelihara pendanaan stabil yang memadai dengan memenuhi Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) minimal 100%, dihitung dalam denominasi rupiah berdasarkan perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia dan yang diperlukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
50/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5787
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
159
Nomor Tambahan
6099
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah