Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pemeriksaan oleh OJK terhadap bank (termasuk Bank Syariah dan unit usahanya) untuk memastikan perlindungan kepentingan masyarakat serta pemeliharaan sistem perbankan yang sehat. Fokus pemeriksaan mencakup kebijakan dan kegiatan usaha strategis yang mengandung risiko guna mendapatkan gambaran yang lengkap dan akurat. Ketentuan ini berlaku sejak beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 41/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10413
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 147
- Nomor Tambahan
- 6090
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017