Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pemeriksaan oleh OJK terhadap bank (termasuk Bank Syariah dan unit usahanya) untuk memastikan perlindungan kepentingan masyarakat serta pemeliharaan sistem perbankan yang sehat. Fokus pemeriksaan mencakup kebijakan dan kegiatan usaha strategis yang mengandung risiko guna mendapatkan gambaran yang lengkap dan akurat. Ketentuan ini berlaku sejak beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
41/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10413
Jumlah diDownload
376
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
147
Nomor Tambahan
6090
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah