Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan bentuk dan isi pernyataan pendaftaran untuk emiten skala kecil (aset ≤ Rp50 miliar) dan emiten skala menengah (Rp50 miliar < aset ≤ Rp250 miliar) guna mempermudah akses pendanaan melalui pasar modal. Dokumen ini mengatur syarat bahwa emiten tersebut tidak boleh dikendalikan oleh pihak dengan aset di atas Rp250 miliar atau pengendali dari emiten lain yang bukan termasuk kategori kecil atau menengah. Tujuannya adalah memberikan kesempatan lebih luas bagi perusahaan menengah dan kecil untuk melakukan penawaran umum atau penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
53/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11102
Jumlah diDownload
698
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
171
Nomor Tambahan
6105
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah