Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan bentuk dan isi pernyataan pendaftaran untuk emiten skala kecil (aset ≤ Rp50 miliar) dan emiten skala menengah (Rp50 miliar < aset ≤ Rp250 miliar) guna mempermudah akses pendanaan melalui pasar modal. Dokumen ini mengatur syarat bahwa emiten tersebut tidak boleh dikendalikan oleh pihak dengan aset di atas Rp250 miliar atau pengendali dari emiten lain yang bukan termasuk kategori kecil atau menengah. Tujuannya adalah memberikan kesempatan lebih luas bagi perusahaan menengah dan kecil untuk melakukan penawaran umum atau penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 53/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11102
- Jumlah diDownload
- 698
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 171
- Nomor Tambahan
- 6105
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2017