Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait status pemegang rekening, penyimpanan efek, dan penyelesaian transaksi bursa. Dokumen yang harus dipelihara mencakup daftar pemakai jasa beserta catatan kegiatannya (termasuk kesulitan keuangan dan pelanggaran), serta data administrasi lembaga itu sendiri sebagai perseroan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 71/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2754
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 292
- Nomor Tambahan
- 6160
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017