Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait status pemegang rekening, penyimpanan efek, dan penyelesaian transaksi bursa. Dokumen yang harus dipelihara mencakup daftar pemakai jasa beserta catatan kegiatannya (termasuk kesulitan keuangan dan pelanggaran), serta data administrasi lembaga itu sendiri sebagai perseroan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
71/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2754
Jumlah diDownload
366
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
292
Nomor Tambahan
6160
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah