Kembali
Memuat PDF…
Pengasuransian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 43 Tahun 2025 menggantikan Permenkeu No. 97/PMK.06/2019 untuk mengatur pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) dengan tujuan menyesuaikan perkembangan program dan menyelaraskan kebijakan dengan dana bersama penanggulangan bencana. Peraturan ini mendefinisikan kategori BMN menjadi Program (yang dibagi menjadi Preferen dan Nonpreferen) serta Nonprogram (yang dibagi menjadi Mandatory, Luar Negeri, dan Opsional) berdasarkan status dan prioritas pengasuransian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengasuransian Barang Milik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1068
- Jumlah diDownload
- 392
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 488
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA