Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 47 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 47 Tahun 2025 mengubah Pasal 4 Permenkeu No. 68/PMK.02/2016 dengan menetapkan bahwa Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk melalui Keputusan Menteri Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penunjukan kuasa pengguna anggaran sehubungan dengan perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
47
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
855
Jumlah diDownload
256
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
542
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah