Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 47 Tahun 2025 mengubah Pasal 4 Permenkeu No. 68/PMK.02/2016 dengan menetapkan bahwa Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk melalui Keputusan Menteri Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penunjukan kuasa pengguna anggaran sehubungan dengan perubahan nomenklatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 855
- Jumlah diDownload
- 256
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 542
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA