Kembali
Memuat PDF…
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 50 Tahun 2025 menetapkan aturan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto dengan menyesuaikan ketentuan pembebasan PPN dan mengonfirmasi bahwa penghasilan dari transaksi tersebut merupakan objek pajak penghasilan. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan administrasi pemungutan serta pelaporan pajak terkait aset kripto.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 858
- Jumlah diDownload
- 291
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 548
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA