Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 2 dari 68 · 2.016 dokumen
Pemberian Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional Yang Bersumber Dari Dana Lembaga Keuangan Bank Atau Lembaga Keuangan Bukan Bank
Peraturan Menteri Keuangan Nomor pmk11 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pinjaman daerah oleh pemerintah pusat yang disalurkan melalui lembaga keuangan bank atau bukan bank untuk mendukung kebijakan fiskal nasional. Aturan ini menetapkan kriteria lembaga keuangan yang dapat ditugaskan serta tata cara dan mekanisme penyaluran pinjaman tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2026
Permenkeu No. 19 Tahun 2026 mengubah ketentuan pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku dalam rangka mendukung pelaksanaan pengadaan pupuk bersubsidi. Perubahan ini menyesuaikan aturan sebelumnya yang telah diubah dengan Permenkeu No. 47 Tahun 2025 terkait tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026
Permenkeu No. 18 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Peraturan ini bertujuan menata struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di daerah berdasarkan wewenang Menteri Keuangan.
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa untuk membiayai seluruh kewajiban terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyaluran dana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Atas Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Tiongkok, dan Thailand karena terbukti melakukan praktik dumping yang merugikan. Tindakan ini dilakukan karena masa berlaku aturan sebelumnya (Permenkeu No. 11/PMK.010/2021) telah berakhir dan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan praktik tersebut masih berlanjut.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Dana Reboisasi untuk kegiatan penyuluhan, penguatan peran provinsi sebagai koordinator, serta penyesuaian regulasi pasca perubahan struktur organisasi KLHK. Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 55 Tahun 2024 untuk mengakomodasi perpanjangan batas waktu penggunaan sisa dana bagi hasil di tingkat kabupaten/kota.
RPMK Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil, mencakup hak penamaan, penjualan hak cetak, sisa ekshibisi, jasa ruang promosi, serta biaya atas kehilangan/kerusakan atau pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Ketentuan ini berlaku secara umum bagi semua instansi pengelola PNBP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum.
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2026
Permenkeu No. 20 Tahun 2026 menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto guna meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan keuangan. Tarif ini berlaku bagi pengguna layanan berupa masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat/daerah atau asuransi) yang menanggung biaya kesehatan pasien. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan terkait Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Dinamika Kenaikan Harga Avtur Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 202
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026
Permenkeu No. 24 Tahun 2026 memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan harga avtur tahun 2026. Ketentuan ini didasarkan pada UU PPN dan APBN 2026 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap dinamika harga bahan bakar pesawat.
Perubahan atas PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026
Permenkeu No. 23 Tahun 2026 mengubah definisi Piutang Negara dan memperjelas struktur Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menjadi bersifat interdepartemental yang mencakup unit pusat dan cabang. Perubahan ini juga menetapkan peran Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian serta menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam pengelolaan piutang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.
Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan terkait penyusunan anggaran, serta mekanisme penyetoran dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fokus utamanya adalah menetapkan pedoman untuk pengajuan anggaran "Rupiah Murni" dan pengelolaan sumber daya keuangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola PNBP.
RPMK tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, sekaligus menggantikan ketentuan lama agar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru. Ketentuan ini didasarkan pada UU Cukai, UU APBN 2026, dan PP tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, serta mengatur definisi DBH CHT dan rencana kegiatan pengangggarannya.
RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan PMK No. 39/PMK.03/2018 untuk meningkatkan kepastian hukum dan akurasi dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta menyesuaikan dengan ketentuan terbaru UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang bersifat pendahuluan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026
Permenkeu No. 26 Tahun 2026 mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok sebagai pengganti ketentuan lama, dengan tujuan memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah serta menyesuaikan pengelolaan cukai rokok dengan perkembangan terkini. Peraturan ini didasarkan pada UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan PP tentang Jaminan Kesehatan, serta menetapkan definisi istilah kunci seperti wajib pajak, cukai, dan dokumen pelaporan (SPPR) dalam kerangka hukum yang diperbarui.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2026
Permenkeu No. 31 Tahun 2026 menghapus Wuhan Iron & Steel (Group) Co., dari daftar perusahaan yang dikenai bea masuk antidumping atas produk canai lantaian besi/baja bukan paduan asal Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Keputusan ini diambil karena Komite Antidumping Indonesia menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak lagi menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk antidumping sementara atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Tiongkok, karena ditemukan bukti dumping yang merugikan industri dalam negeri. Tindakan ini merupakan langkah sementara selama masa penyelidikan untuk melindungi industri nasional dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak adil.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2026
Peraturan ini memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial untuk membantu industri dalam negeri menyesuaikan diri secara struktural. Ketentuan ini didasarkan pada rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstru
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah tahun 2025-2026 untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perubahan ini bertujuan menambah alokasi anggaran, memberikan fleksibilitas penggunaan dana, serta mempercepat penyaluran kurang bayar bagi hasil bagi daerah terdampak.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance), dan Barang Perabot Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026
Peraturan ini memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya karena masa berlaku aturan sebelumnya telah habis dan industri dalam negeri masih memerlukan waktu penyesuaian struktural. Dasar hukumnya adalah Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2026
Permenkeu No. 30 Tahun 2026 mengatur tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya guna menyesuaikan mekanisme pengelolaan transfer ke daerah yang lebih modern dan terstandarisasi.
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026
Permenkeu No. 35 Tahun 2026 menggantikan Permenkeu No. 67 Tahun 2024 untuk mengatur ulang seluruh alur proses bisnis pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Peraturan ini disusun guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi keuangan negara dan ketentuan hukum terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2026
Permenkeu No. 34 Tahun 2026 mengubah Pasal 8 Permenkeu No. 82 Tahun 2024 dengan menambahkan ayat (6) yang mengatur persyaratan fisik pendaftaran pembebasan cukai, khususnya terkait tempat khusus penimbunan dan pemisahan barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak. Perubahan ini bertujuan mendukung ketahanan energi nasional serta transisi ke energi bersih melalui pencampuran bahan bakar tersebut.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak untuk biaya perizinan, persetujuan, dan denda administratif terkait pembinaan profesi keuangan di Kementerian Keuangan. Tarif dapat disesuaikan hingga nol rupiah dengan persyaratan tertentu, dan seluruh pungutan wajib disetor ke Kas Negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026
Permenkeu No. 39 Tahun 2026 mengubah kriteria pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan menambahkan pertimbangan peringkat jabatan dan pemotongan yang mengacu pada aturan disiplin serta tata cara pemeriksaan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi melalui sistem penghargaan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atas impor produk kertas karton dupleks (berat 210-450 gram/sqm) yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan karena terbukti merugikan industri dalam negeri. Bea ini dikenakan secara spesifik pada barang dengan kode tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90 yang memiliki permukaan atas dominan putih dan belakang abu-abu. Tarif dan daftar produsen yang dikenakan bea tercantum dalam Lampiran peraturan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2026
Permenkeu No. 38 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Badan Siber dan Sandi Negara yang mencakup pelatihan, sertifikasi, dan layanan kriptografi dengan klasifikasi tarif volatil dan kebutuhan mendesak. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perjalanan dinas untuk peserta serta fasilitator dalam pelatihan tatap muka dibebankan kepada wajib bayar.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan Permenkeu No. 62 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran melalui pemenuhan prioritas penganggaran sesuai arahan Presiden. Perubahan ini diperlukan karena regulasi sebelumnya belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026
Peraturan ini memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk jasa penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur sekolah tahun anggaran 2026 guna menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketentuan ini didasarkan pada UU PPN yang telah diubah dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara serta anggaran tahun 2026.
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association, untuk Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026
Permenkeu No. 25 Tahun 2026 menyempurnakan aturan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik di daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenkeu No. 25 Tahun 2024) agar penyaluran dana dapat mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah, dengan dasar hukum dari UU APBN, PP tentang Transfer ke Daerah, dan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.